OJK Akhiri Kebijakan Program Restrukturisasi Kredit Covid-19, Kredit Macet Malah Naik

 Menghadapi Berakhirnya Program Restrukturisasi Kredit Covid-19, Kredit Macet Malah Naik !

KASATMATA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengakhiri kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 pada Maret 2024, setelah beberapa kali perpanjangan. 

Dalam Konferensi Pers RDKB Februari 2024, OJK mengungkapkan bahwa restrukturisasi tidak akan diperpanjang lagi setelah berlangsung terbatas kepada tiga segmen dan wilayah tertentu hingga Maret 2024.


Pada konferensi tersebut, OJK melaporkan bahwa nilai kredit restrukturisasi Covid-19 di sektor perbankan mengalami penurunan, sementara rasio kredit bermasalah (nonperforming loan) malah terjadi peningkatan.


Menurut data OJK, sisa total kredit restrukturisasi Covid-19 sebesar 251,21 triliun per Januari 2024 mengalami penurunan sebesar Rp14,57 triliun dibandingkan dengan bulan sebelumnya, sebesar 265,78 triliun pada Desember 2023.


Sementara itu pada rasio kredit macet, NPL net pada Januari 2024 mencapai 0,79%. Naik dari level 0,71% pada Desember 2023. 


NPL gross juga mengalami kenaikan ke level 2,35% pada Januari 2024, dibandingkan dengan bulan Desember 2023 sebesar 2,19%.


Selanjutnya, pada posisi pertumbuhan kredit secara tahunan mengalami kenaikan, yakni 11,83% YoY lebih tinggi dari pertumbuhan di Desember 2023 sebesar 10,38%.  


Pada Januari 2024 tercapai 7,058 triliun. Meski demikian secara nominal justru mengalami penurunan dari pada bulan Desember 2023 sebesar 7,090 triliun.


Dari portofolio kredit perbankan terkini, penting agar tetap menjaga rasio kredit macet dalam rangka mempersiapkan diri menyambut berakhirnya kebijakan restrukturisasi. 


Harapannya perbankan mampu berdiri kokoh turut serta dalam peran intermediari keuangan dan menjaga stabilitas perekonomian. (Beta Wijaya)***